Saat itu juga, sambung Kang Emil, pesantren yang dikelola Herry Wirawan langsung ditutup, meskipun kewenangan membuka, mengawasi, dan menutup sekolah agama/pesantren merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
"Saat bulan Mei itu juga, anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim UPTD PPA (P2TP2A) Kabupaten Garut dan Kota Bandung (di awal pengungkapan) melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang," ujarnya.
Kang Emil menyatakan, kasus tersebut diupayakan untuk ditutup rapat ke publik karena ada belasan anak di bawah umur yang harus diselamatkan sisi psikologisnya. Sementara, pihaknya dan tim penegak hukum terus memproses kasus tersebut. Pemprov Jabar sendiri fokus pada pemulihan korban dan keluarga korban.
"Karena hukum acara pidana anak adalah kewenangan polisi, maka Polda (Jabar) akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," tutur Kang Emil.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosaan anak kota bandung gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil
Artikel Terkait