Selain murid pesantren semuanya perempuan atau santriwati, tidak ada satupun laki-laki, tenaga pengajar atau guru alias ustaz pun hanya terdakwa Herry Wirawan. Pelaku Herry Wirawan, merupakan pemilik yayasan pesantren.
"Seharusnya kan kalau santrinya perempuan, pengajarnya juga harus perempuan. Ini gak ada guru perempuan. Gurunya cuma satu, laki-laki, ustaz itu, mengajar di sana, tinggal di sana. Tidak ada pengawasan dari pihak lain. Nah ini yang menjadikan dia melakukan perbuatan (pemerkosaan) berulang-ulang itu," kata Yudi Kurnia, Sabtu (11/12/2021).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait