Pesantren TM Boarding School di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. (Foto: ISTIMEWA)

Selain murid pesantren semuanya perempuan atau santriwati, tidak ada satupun laki-laki, tenaga pengajar atau guru alias ustaz pun hanya terdakwa Herry Wirawan. Pelaku Herry Wirawan, merupakan pemilik yayasan pesantren. 

"Seharusnya kan kalau santrinya perempuan, pengajarnya juga harus perempuan. Ini gak ada guru perempuan. Gurunya cuma satu, laki-laki, ustaz itu, mengajar di sana, tinggal di sana. Tidak ada pengawasan dari pihak lain. Nah ini yang menjadikan dia melakukan perbuatan (pemerkosaan) berulang-ulang itu," kata Yudi Kurnia, Sabtu (11/12/2021).


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network