BANDUNG, iNews.id - Ribuan karyawan Perum Perhutani resah menyusul rencana penerapan aturan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Jika KHDPK diterapkan, nyaris separuh atau 1 juta hektare lahan hutan yang dikelola Perum Perhutani di Pulau Jawa bakal diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan merilis dua Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yakni tentang KHDPK dan Perhutanan Sosial (PS) di Pulau Jawa.
Aturan tersebut bakal diterapkan menyusul pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Editor : Agus Warsudi
hutan Kehutanan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan lahan perhutani perhutani perum perhutani
Artikel Terkait