Ilustrasi video mesum. (Foto: Okezone)

"Mereka ini merupakan sepasang kekasih. Mereka hanya berdua memproduksi video itu," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021). 

Kombes Pol Erdi mengemukakan, pelaku RTM dan PVT telah membuat 26 video mesum. Puluhan video mesum itu dibuat sejak November 2020. Mereka dapat bayaran dari setiap tayangan dari unggahan video porno yang diunggah ke situs tersebut. 

"Total fee yang didapat keduanya sebesar Rp19,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-hari mereka," ujar Kombes Pol Erdi. 

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI  No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal Rp6 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network