Penyelesaian masalah honorer di lingkungan Pemda KBB termasuk Satpol PP yang dirumahkan karena kontraknya habis, harus dilakukan secara arif dan bijaksana. (Foto/Dok.MPI)

Karena itu, mereka tidak menuntut yang muluk-muluk. Mereka juga tahu bahwa keberadaan honorer hanya akan sampai November 2023. "Mereka butuh pengakuan, berapa pun digaji mereka mau, asalkan jangan tidak sama sekali," ujar Aa Sunarya Erawan.

Komisi I DPRD KBB, tutur dia, telah bertemu dengan Pemda KBB untuk membahas honorer ini. Gaji honorer dibebankan ke OPD masing-masing. Mereka harus menyelesaikan persoalan ini sesui kemampuan anggaran dan sanggup melakukan itu.

"Honorer ini tanggung jawab dinas masing-masing. Untuk Satpol PP memang karena tidak ada anggaran mereka dirumahkan dulu, bukan berarti diberhentikan. Mereka bisa dipekerjakan lagi," tuturnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network