Penyelesaian masalah honorer di lingkungan Pemda KBB termasuk Satpol PP yang dirumahkan karena kontraknya habis, harus dilakukan secara arif dan bijaksana. (Foto/Dok.MPI)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta bijaksana dalam menyelesaikan masalah tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer yang diputus kontrak dan dirumahkan. Pemkab Bandung Barat diminta menghargai pengabdian mereka.

Keberadaan honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) lain juga harus jadi perhatian. Sebab, pemerintah pusat telah memutuskan pada November 2023, tidak boleh lagi ada tenaga honorer di instansi pemerintah daerah seluruh Indonesia. 

"Kasihan para honorer itu. Pengabdian mereka cukup panjang, ada yang sudah 15 tahun. Jangan berakhir seperti ini," kata Ketua Komisi I DPRD KBB Aa Sunarya Erawan, Selasa (11/10/2022).

Politisi Partai Golkar ini menyoroti kenapa yang bergejolak dan muncul ke permukaan hanya honorer di Satpol PP. Sedangkan di dinas lain tidak. Dalam menyelesaikan persoalan ini harus dibarengi dengan komunikasi arif dan bijaksana karena menyangkut hajat hidup orang.

Jika persoalan ini dikomunikasikan dua arah dengan baik, ujar Aa Sunarya Erawan, kemungkinan tidak akan ada riak-riak. Sebab para honorer pun sebenarnya paham dengan kondisi keuangan Pemda KBB yang sedang defisit.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network