Kakak adik ditangkap polisi setelah diduga membunuh Kuswanto, pencari keong di Kota Banjar. (Foto: iNews.id/Acep Muslim)

Dia mengatakan, untuk menghilangkan jejak pembunuhan, kedua pelaku merencanakan akan membuat persitiwa ini sebagai perampokan.

"Sebelum persitiwa terjadi, korban sudah dibuntuti dari rumah," katanya.

Kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network