Dia mengatakan, untuk menghilangkan jejak pembunuhan, kedua pelaku merencanakan akan membuat persitiwa ini sebagai perampokan.
"Sebelum persitiwa terjadi, korban sudah dibuntuti dari rumah," katanya.
Kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait