Polda Jabar mendalami bercak darah Mr X di mobil Alphard hitam terkait pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amel di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang. (Foto: iNews.id/Dokumentasi)

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan dari lima tersangka yang telah ditetapkan, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan olah TKP ulang.

"Kami kan masih mencocokkan semua keterangan Danu dan TKP, barang buktinya apa. Itu kami lakukan. Seperti itu. Kami ulang lagi ke TKP," tutur Dirreskrimum.

Diketahui, Almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network