BANDUNG, iNews.id - Perkembangan terbaru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, tiga tersangka, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, meminta perlindungan hukum ke Kapolri, Kapolda Jabar, dan Kadiv Propam Polri. Perlindungan hukum ini diajukan karena Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dipaksakan.
Rohman Hidayat mengatakan, tim kuasa hukum, termasuk Mimin, Arighi, dan Abi, ingin mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono.
"Sudah kami siapkan. Insya Allah berkasnya paling lambat (dikirim) besok. Kami ajukan untuk tiga orang ini untuk Bu Mimin, Arighi, Abi minta perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Jabar, Kadivpropam dan lain-lain. Ada 12 surat yang akan saya kirimkan. Saya bawa satu saja yang akan dikirim ke Kapolri besok," kata Rohman Hidayat kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (23/10/2023) malam.
Prinsipnya, ujar Rohman, perlindungan hukum ini adalah agar tidak ada kesan tiga orang ini dipaksakan menjadi tersangka. "Saya dan teman-teman, kami bagian dari penegakan hukum pidana di Indonesia. Kami jaga agar perkara ini diperiksa, supaya terang benderang, benar sesuai hukum dan tidak ada yang dipaksakan. Kami menilai penetapan tersangka kepada Bu Mimin, Arighi, dan Abi seolah-olah dipaksakan," ujar Rohman Hidayat.
Menurut Rohman, alibi Mimin, Arighi, dan Abi kuat. Saat peristiwa pembunuhan terjadi yang diperkirakan pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Oktober 2021 dini hari, Arighi berada di counter tempatnya bekerja. Dia ditemani dua saksi. Saksi ini ada dua orang sudah diperiksa Polres Subang.
"Saya sudah bertemu saksi itu bahwa saksi itu sekitar jam 9 mereka itu ada semacam main bareng. Arighi itu mengajak salah satu saksi untuk bermain di tempat dia bekerja di counternya karena di situ ada wifi. Dua teman ini menemani Arighi mereka tidur di-counter itu sampai pagi. Jelas mereka itu ada dan mereka sudah diperiksa oleh Polres Subang," tutur Rohman.
"Saksi menyaksikan Arighi tidur duluan. Ada seorang saksi tidak tidur sampai pagi begadang satu saksi tidur. Saat bangun pagi, Arighi ada di sana. Jadi bagaimana mereka ada di TKP?" ucap dia.
Terkait alibi ini, ujar Rohman, Arighi telah diperiksa dua kali di Polres Subang. Ada dua orang yang diperiksa menemani Arighi semalaman dari pukul 22.00 WIB sampai 08.00 WIB. "Bagaimana itu dikatakan (Arighi) di TKP. Dua orang itu sudah memberikan keterangan Arighi tidak berada di TKP," ujar Rohman.
Begitu juga Bimin, tutur Rohman, jelas membantah terlibat pembunuhan atau membunuh korban. Mimin berada di rumah semalaman sampai pagi. Abi juga ada di rumah bermain Mobile Legends. Semalaman di rumah.
"Bu Mimin dan Abi di rumah. Arighi di counter tempat dia bekerja bersama dua saksi. Berarti keterangan Danu yang mengatakan tiga orang ini (Mimin, Arighi, dan Abi) di TKP tidak beralasan dan tidak ada buktinya," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus ini sempat diselimuti misteri selama 2 tahun 3 bulan. Namun, penyelidikan tidak pernah berhenti.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali intensif memeriksa para saksi dan keluarga dekat kedua korban tiga bulan terakhir, Agustus, September, dan Oktober 2023. Hasilnya, dua pekan lalu, Muhammad Ramdanu, keponakan almarhumah Tuti, mengaku terlibat dalam pembunuhan itu.
Namun saat itu, penyidik belum yakin atau masih ragu terhadap pengakuan Danu. Pada Senin 16 Oktober 2023, Danu didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Jabar untuk diperiksa intensif.
Setelah diperiksa satu hari, keesokan harinya, Selasa 17 Oktober 2023, Danu kembali mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amelia serta siap menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut.
Akhirnya, atas dasar pengakuan Danu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi serta menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka pelaku utama atau dalang pembunuhan ini adalah Yosef Hidayah, suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah kandung Amelia.
Sangkaan itu diterapkan Ditreskrimum Polda Jabar karena penyidik mengantongi barang bukti yaitu kaus milik Yosef yang terdapat bercak darah. Berdasarkan tes DNA, bercak darah di kaus Yosef itu identik milik korban Tuti dan Amelia.
Menurut keterangan Danu, kaus tersebut dikenakan Yosef pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021 saat jasad kedua korban ditemukan.
Kepada penyidik, Danu menceritakan kronologi kejadian. Pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam, Danu diajak Yosef ke rumah TKP. Di sini, Danu disuruh menunggu di garasi mobil.
Saat itu, Danu melihat tersangka lain di rumah TKP. Tak lama kemudian, Yosef meminta Danu mengambil sebilah golok. Setelah golok diberikan, Danu kembali ke garasi sehingga tidak tahu yang terjadi dalam rumah,
Danu terkejut saat mendengar teriakan Amelia. Dia bergegas masuk ke rumah. Saat di dalam, Danu melihat para pelaku membenturkan kepala Amelia ke dinding.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan di subang pembunuhan subang pembunuhan ibu dan anak ibu dan anak dibunuh Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar kapolri kapolda jabar
Artikel Terkait