Rohman menyayangkan karena kasus belum juga terungkap sejak mencuat. Jika ada keterbatasan, Polda Jabar seharusnya mengungkapkan secara terbuka dan menyanpaikannya kepada masyarakat.
"Polda Jabar tidak serius. (Kasus pembunuhan Tuti dan Amelia) sampai berlarut-larut hampir dua tahun. Jadi dari 18 Agustus 2021, sampai hari ini, itu (pengusutan kasus) tidak ada kejelasan," kata Rohman Hidayat, Senin (2/1/2023).
Sebagai pengacara yang sudah menangani berbagai kasus, dia menduga ada kelalaian Polres Subang dalam penanganan awal kasus ini.
"Saya melihat ini kesalahan dari Polres Subang. Saat itu TKP (tempat kejadian perkara) tidak steril kemudian rusak. Itu kan bukan kewenangan masyarakat, itu kewenangan polisi untuk menjaga TKP," ujar Rohman Hidayat.
Dengan berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut, tutur Rohman Hidayat, pihak keluarga korban akan mengeluarkan sikap, yakni mengajukan surat terbuka kepada semua instansi pemerintah pusat.
"Mengajukan surat terbuka lagi kepada semua karena kalau kemarin hanya tembusan (ke Presiden), tapi kedepannya saya akan tunjukkan langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan seperti Kapolri, Ditpropam, dan Presiden, saya akan kirim surat langsung," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan evakuasi korban pembunuhan kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan sadis Misteri pembunuhan pembunuhan pelaku pembunuhan sadis polda jabar kapolda jabar pembunuhan subang
Artikel Terkait