Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menanggapi enteng upaya 3 tersangka mengajukan perlindungan hukum ke Kapolri. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Saksi menyaksikan Arighi tidur duluan. Ada seorang saksi tidak tidur sampai pagi begadang satu saksi tidur. Saat bangun pagi, Arighi ada di sana. Jadi bagaimana mereka ada di TKP?" ucap dia.

Terkait alibi ini, ujar Rohman, Arighi telah diperiksa dua kali di Polres Subang. Ada dua orang yang diperiksa menemani Arighi semalaman dari pukul 22.00 WIB sampai 08.00 WIB. "Bagaimana itu dikatakan (Arighi) di TKP. Dua orang itu sudah memberikan keterangan Arighi tidak berada di TKP," ujar Rohman.

Begitu juga Bimin, tutur Rohman, jelas membantah terlibat pembunuhan atau membunuh korban. Mimin berada di rumah semalaman sampai pagi. Abi juga ada di rumah bermain Mobile Legends. Semalaman di rumah.

"Bu Mimin dan Abi di rumah. Arighi di  counter tempat dia bekerja bersama dua saksi. Berarti keterangan Danu yang mengatakan tiga orang ini (Mimin, Arighi, dan Abi) di TKP tidak beralasan dan tidak ada buktinya," tutur dia. 

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia terjadi di rumahnya Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. Korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus ini sempat diselimuti misteri selama 2 tahun 3 bulan. Namun, penyelidikan tidak pernah berhenti.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network