"Karena menurut saya kalau banpol ini sudah diperiksa dan kita tahu siapa yang menyuruh, kelanjutannya kan kasus ini bisa terus berlanjut hingga terungkap," ucapnya.
Soal ada yang meminta banpol dan Danu dijadikan tersangka lantaran masuk ke TKP diduga tanpa izin, Achmad Taufan mengatakan, Danu ke TKP hanya membersihkan bak dan ditemukan barang bukti. Barang bukti gunting dan cutter itu tidak dibawa, tapi diletakkan kembali di bak tersebut.
Disinggung tentang Danu dinilai merusak TKP, Achmad Taufan menuturkan, yang dinamakan merusak TKP itu pada hari H, Rabu 18 Agustus 2021 pagi, sebelum polisi hadir dan melakukan olah TKP.
"Siapa yang hadir duluan, kita kan sudah tahu ya. Di media sudah disebutkan. Namun kami serahkan semuanya kepada kepolisian untuk mengungkap siapa dalam di balik semua ini," tutur Achmad Taufan.
Editor : Agus Warsudi
Kasus pembunuhan IRT kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan korban pembunuhan kasus pembunuhan sekeluarga Misteri pembunuhan pembunuhan subang polres subang subang
Artikel Terkait