Sebelumnya diberitakan, Yosef Hidayat akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo pada Jumat 18 Agustus 2022 atau tepat 1 tahun kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) terjadi.
Selain untuk Presiden, surat itu juga ditujukan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Rohman Hidayat, Kuasa Hukum Yosep Hidayah mengatakan, melalui surat tersebut, keluarga korban meminta agar penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia Mustika Ratu yang terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 itu, tidak dihentikan.
Selain itu, harapan terbesar keluarga korban, kasus segera diungkap dan pelaku ditangkap. "Kami akan berkirim surat ke Presiden, Kapolri, Menkopolhukam dan Kompolnas agar kasus ini tidak dihentikan," kata Rohman, saat jumpa pers di Jalan Sunda, Kota Bandung, Jumat (12/8/2022).
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar mapolda jabar pembunuhan subang kasus pembunuhan korban pembunuhan Misteri pembunuhan pembunuhan ibu dan anak
Artikel Terkait