Muhammad Ramdanu alias Danu (kanan) didampingi kuasa hukumnya Achmad Taufan (tengah) memberikan keterangan sesuai pemeriksaan di Polres Subang. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

"Saya sebagai Kuasa Hukum Yosef meminta kepada Polres Subang segera menetapkan Danu sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 221 ayat 2 KUHP memasuki TKP tanpa izin dan menetapkan Banpol juga (sebagai tersangka) karena jelas merusak TKP," kata Rohman Hidayat saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2021).

Rohman Hidayat menyatakan, polisi harus mengungkap identitas, maksud, dan tujuan banpol itu masuk ke TKP, serta menyuruh Danu membersihkan bak mandi di lokasi kejadian. "Oknum Banpol ini siapa. Dia harus bertanggung jawab karena jelas sudah melanggar KUHPidana Pasal 221 ayat 2," ujarya.

Rohman Hidayat menyatakan, heran terhadap banpol yang leluasa masuk ke TKP dan menyuruh saksi Muhammad Ramdanu (21), membersihkan bak kamar mandi. Sementara, Yosef kliennya, yang jelas keluarga korban dan pemilik tanah serta bangunan rumah menjadi TKP pembunuhan pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu, tidak diizinkan masuk. 

"Klien saya (Yosef Hidayah) tidak bisa datang dan masuk ke TKP sampai hari ini. Tapi ini, Danu dan banpol bisa masuk ke TKP dengan leluasa. Tapi siapapun dia, tidak punya kapasitas memasuki TKP," tutur Rohman Hidayat.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network