Dia kembali mengatakan, berdasarkan keterangan klien Danu, barang bukti di dalam bak itu ditemukan dengan awalnya menginjak gunting. Selanjutnya ditemukan juga cutter. Barang bukti itu dipegang oleh Danu karena dia yang nguras kamar mandi.
"Dia pegang itu (barang bukti) dan ditunjukkan kepada banpol. Koncinya juga kan yang bawa banpol. Setelah rumah ini jadi TKP (lokasi pembunuhan), berarti kan semua kewenangan ada di polisi. Danu tidak megang kunci, keluarga tidak ada yang megang kunci, dan tidak ada yang berani juga masuk ke TKP tanpa ada suruhan atau perintah. Kan gitu," ucap Achmad Taufan.
Diketahui, penyidik Polres Subang didesak segera menetapkan pria yang mengaku sebagai bantuan polisi (banpol) yang masuk ke TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu. Sebab, banpol tersebut telah melanggar KUHPidana Pasal 221 ayat 2.
Selain oknum banpol, polisi juga harus menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu sebagai tersangka karena melanggar pasal memasuki TKP tanpa izin. Desakan ini disampaikan Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah, suami almarhumah Tuti Suhartini (55) dan ayah dari almarhumah Amelia Mustika Ratu (23).
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sekeluarga korban pembunuhan Misteri pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan Kabupaten Subang pembunuhan subang polres subang
Artikel Terkait