Namun lantaran kasus tak kunjung terungkap, Yoris dan Danu akhirnya memutuskan bersedia didampingi kuasa hukum. Mereka menandatangani surat kuasa. Tidak tanggung-tanggung, Yoris dan Danu didampingi oleh 10 kuasa hukum.
"Awalnya Yoris dan Danu tidak bersedia didampingi kuasa hukum karena merasa tidak bersalah. Diperiksa, dipanggil polisi, nurut karena merasa tidak bersalah," kata Achmad Taufan, Kamis (21/10/2021).
"Tetapi setelah dua bulan kasus belum juga terungkap, tekanan semakin besar. Terutama di media sosial. Ada yang mendukung, ada juga yang menuduh mereka (Yoris dan Danu) bersalah. Karena itu, akhirnya Yoris dan Danu bersedia didampingi pengacara agar terlindungi hak-haknya sebagai manusia," ujar Achmad Taufan
Setelah surat kuasa ditandatangani pada Senin (18/10/2021), tutur Ahmad Taufan, kuasa hukum datang ke subang untuk menggali informasi dan keterangan dari sejumlah saksi guna membantu penyelidikan kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan Kasus pembunuhan IRT kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan sadis pembunuhan pembunuhan subang polres subang subang
Artikel Terkait