Yoris (memakai kopiah) dan Danu (kiri) didampingi 10 pengacara. (Foto: inews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

SUBANG, iNews.id - Dua bulan lebih kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat belum kunjung terungkap. Kini Yoris Raja Amarullah, anak pertama almarhumah Tuti-Yosef, dan Muhammad Ramdanu atau Danu, sepupu almarhumah Amelia, memilih didampingi kuasa hukum atau pengacara.

Sebelumnya, Yoris dan Danu keukeuh tak mau didampingi kuasa hukum lantaran mereka hanya saksi dan merasa tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu 18 Agustus 2021 itu.

Namun lantaran kasus tak kunjung terungkap, Yoris dan Danu akhirnya memutuskan bersedia didampingi kuasa hukum. Mereka menandatangani surat kuasa. Tidak tanggung-tanggung, Yoris dan Danu didampingi oleh 10 kuasa hukum. 

Pada Kamis (21/10/2021), tim kuasa hukum mendatangi rumah keluarga Lilis, kakak keempat korban tuti Suhartini. Menurut tim kuasa hukum, datang ke subang untuk menggali informasi dan keterangan dari sejumlah saksi guna membantu penyelidikan kepolisian dalam mengungkap kasus ini.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network