Setelah ditusuk, tutur Kapolrestabes Bandung, korban Bintang sempat berlari ke arah Jalan Lauk Emas dan masuk kedalam gang. Lalu, meminta bantuan temannya menggunakan voice note di grup Whatsapp.
"Tak lama kemudian teman-temannya datang menjemput lalu membawa korban Bintang ke rumah sakit. Namun saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan korban Bintang telah meninggal dunia," tutur Kapolrestabes Bandung.
"Saat ini, penyidik masih mencari barang bukti satu bilah pisau belati dengan gagang warna hitam yang digunakan oleh tersangka RAMDANI untuk menusuk korban Bintang," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, tersangka Ramdani disangkakan melanggar Pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kronologi pembunuhan korban pembunuhan pelaku pembunuhan Aksi Brutal Geng Motor anggota geng motor bentrok geng motor kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait