Ramdani alias Ramdan, tersangka pembunuhan di Sadakeling, Bandung. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Ramdani alias Ramdan (23), pelaku yang menusuk korban Bintang Rizki Ramadhan dalam bentrok dua geng motor di Jalan Sadakeling, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Bandung, buron selama 1 tahun 4 bulan. Dia mengaku minta bantuan dukun agar tidak tertangkap.

Selain minta bantuan dukun, Ramdan juga berpindah-pindah tempat tinggal. Warga Gang Empang Ciburuy RT 006/006, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung, ini sempat kabur ke Tasikmalaya.

Kemudian bersembunyi di Kecamatan Banjaran dan Pacet, Kabupaten Bandung. Selama buron, Ramdan sempat bekerja di pabrik arang dan kernet truk.

"Satu hari setelah kejadian, setelah nusuk (menusuk korban Bintang pada 26 Februari 2022) saya ke dukun agar tak tertangkap. Oleh dukun tersebut, saya dimandikan," kata Ramdan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (13/6/2023). 

Namun pelarian Ramdani berakhir setelah ditangkap polisi di Pacet pada Minggu 11 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Kaki kanan Ramdani ditembak. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Bintang tewas berawal dari perseteruan dua geng motor.

Awal kejadian, kedua geng motor berpapasan di lampu merah Burangrang, Jalan Sadakeling dan saling menggerungkan knalpot motor. 

Saksi Ahmad Tito Agusto Karel yang dibonceng saksi Shava Zian Nayaka menggunakan sepeda motor milik korban Bintang, berputar arah di depan Bank BCA Burangrang dengan maksud mengejar rombongan tersangka Ramdani.

Namun karena kalah jumlah, kelompok korban pun kabur. Tersangka Ramdani mengejar saksi Ahmad Tito Agusto Karel, teman korban Bintang. Namun Ahmad Tito Agusto Karel berhasil kabur dengan meninggalkan motor milik korban Bintang. 

Korban Bintang dibonceng oleh saksi Rivaldo Hatari alias Dodo berhenti karena melihat sepeda motornya tergeletak di jalan. Korban berniat mengambil motornya namun dikejar oleh tersangka Ramdani.

Korban Bintang mencoba melarikan diri dan mencoba naik ke sepeda motor milik temannya yang sedang berjalan. Namun korban Bintang yang memegang behel belakang motor, terseret. 

Setelah pegangannya terlepas, datang tersangka Ramdani yang membawa senjata tajam menusuk tubuh korban Bintang ke dada kiri dan punggung kanan.
 
"Saat korban Bintang hendak mengambil motor miliknya, tersangka Ramdani mengejar dan menusuk tubuh korban Bintang menggunakan senjata tajam. Dua tusukan mengenai dada dan punggung korban," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Setelah ditusuk, tutur Kapolrestabes Bandung, korban Bintang sempat berlari ke arah Jalan Lauk Emas dan masuk kedalam gang. Lalu, meminta bantuan temannya menggunakan voice note di grup Whatsapp.

"Tak lama kemudian teman-temannya datang menjemput lalu membawa korban Bintang ke rumah sakit. Namun saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan korban Bintang telah meninggal dunia," tutur Kapolrestabes Bandung.

"Saat ini, penyidik masih mencari barang bukti satu bilah pisau belati dengan gagang warna hitam yang digunakan oleh tersangka RAMDANI untuk menusuk korban Bintang," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Akibat perbuatannya, tersangka Ramdani disangkakan melanggar Pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network