AKBP Adanan Mangopang mengemukakan, kemudian pakaian tersangka yang dibuang di selokan di Jalan Kembar, juga sudah dimintakan diperiksa oleh Labkrim Bareskrim Polri untuk melihat apakah ada bekas-bekas bercak darah korban atau tidak.
Sebab, ujar AKBP adanan dilihat dari TKP dan posisi korban yang cukup banyak darah, penyidk beranggapan kemungkinan ada darah yang tertinggal di pakaian pelaku.
"Mudah-mudahan ada hasilnya (terbukti ada bercak darah korban di barang bukti) sehingga pembuktian dan alat bukti yang kami kumpulkan berdasarkan scientific investigation atau penyidikan didasarkan fakta ilmiah," kata AKBP Adanan.
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku Lukman, warga Jalan Babakan Priangan Nomor 208/203 B, Kota Bandung, ditangkap pada Senin (31/5/2021) di depan ruko Jalan H Kurdi Nomor 79 Kota Bandung.
Pelaku Lukman Nurdin merupakan tetangga korban berjarak sekitar 10 meter dari ruko Sulaeman. "Saat ditangkap pelaku tidak melawan. Dia mengaku membunuh korban karena membutuhkan uang untuk membayar utang Rp460 juta," ujar AKBP Adanan.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan sadis pembunuhan kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait