Namun pelaku hanya memberi korban Rp100.000. "Akhirnya, antara pelaku dengan korban bertengkar hebat. Korban menggigit jari pelaku," ujar Kombes Pol Aswin.
Tersangka Iqbal, tutur Kapolrestabes, gelap mata sehingga menggunakan pisau menusuk korban dengan sebilah pisau. Berdasarkan pemeriksaan forensik, di tubuh korban ditemukan 65 luka tusuk. "Sebanyak 40 luka tusuk di bagian depan tubuh. Sedangkan 25 luka tusuk di belakang," tutur Kapolrestabes Bandung.
Keesokan harinya, 13 Agustus 2021, kata Kombes Pol Aswin, pelaku Iqbal membawa jasad korban menggunakan gerobak pasir ke tepi Sungai Cidurian. Tubuh korban dibungkus empat selimut.
Akhirnya, jasad korban yang terseret arus Sungai Cidurian ditemukan warga pada Senin 16 Agustus 2021. "Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan Misteri pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait