Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan pisau yang digunakan tersangka Iqbal Akhmad Romadoni (baju oranye) untuk membunuh korban Sumsum. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Namun pelaku hanya memberi korban Rp100.000. "Akhirnya, antara pelaku dengan korban bertengkar hebat. Korban menggigit jari pelaku," ujar Kombes Pol Aswin.

Tersangka Iqbal, tutur Kapolrestabes, gelap mata sehingga menggunakan pisau menusuk korban dengan sebilah pisau. Berdasarkan pemeriksaan forensik, di tubuh korban ditemukan 65 luka tusuk. "Sebanyak 40 luka tusuk di bagian depan tubuh. Sedangkan 25 luka tusuk di belakang," tutur Kapolrestabes Bandung.

Keesokan harinya, 13 Agustus 2021, kata Kombes Pol Aswin, pelaku Iqbal membawa jasad korban menggunakan gerobak pasir ke tepi Sungai Cidurian. Tubuh korban dibungkus empat selimut.

Akhirnya, jasad korban yang terseret arus Sungai Cidurian ditemukan warga pada Senin 16 Agustus 2021. "Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network