BANDUNG, iNews.id - Pembunuh wanita dalam selimut yang jasadnya ditemukan di Sungai Cidurian, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, tertangkap. Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Ciamis pada Kamis (26/8/2021).
Pelaku pembunuhan sadis itu, Iqbal Akhmad Romadoni alias Abay, merupakan pria pengangguran, warga Rancasawo RT 02/18, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Tersangka diringkus oleh personel tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancasari. Lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap, betis kaki kiri pelaku ditembak.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari penemuan jasad wanita terbungkus selimut di Sungai Cidurian Kampung Empang Pojok RT 04/06, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada Senin 16 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB.
"Petugas Polsek Rancasari dan Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan penyelidikan. Terungkap korban bernama Sumsum Sumiyati (30), warga Kampung Nangkalen, Desa Cigintung, Kabupaten Garut," kata Kapolrestabes Bandung saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Dari sini, ujar Kombes Pol Aswin, penyidik melakukan penyelidikan lebih intensif, mencari keluarga korban, menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan mayat, Apartemen Suite Metro, dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Akhirnya kasus pembunuhan ini terungkap. Berdasarkan hasil penyidikan, korban Sumsum Sumiyati dihubungi pelaku Iqbal pada 12 Agustus 2021 melalui aplikasi kencan. Pelaku Iqbal menjemput korban Sumsum di Apartemen Metro Suit.
Selanjutnya, pelaku Iqbal membawa korban ke rumahnya di Racasawo. Di sini mereka berkencan. Namun karena suatu hal, pelaku tak bisa memuaskan hawa nafsunya. Meski begitu, korban tetap meminta bayaran Rp500.000 kepada pelaku.
Namun pelaku hanya memberi korban Rp100.000. "Akhirnya, antara pelaku dengan korban bertengkar hebat. Korban menggigit jari pelaku," ujar Kombes Pol Aswin.
Tersangka Iqbal, tutur Kapolrestabes, gelap mata sehingga menggunakan pisau menusuk korban dengan sebilah pisau. Berdasarkan pemeriksaan forensik, di tubuh korban ditemukan 65 luka tusuk. "Sebanyak 40 luka tusuk di bagian depan tubuh. Sedangkan 25 luka tusuk di belakang," tutur Kapolrestabes Bandung.
Keesokan harinya, 13 Agustus 2021, kata Kombes Pol Aswin, pelaku Iqbal membawa jasad korban menggunakan gerobak pasir ke tepi Sungai Cidurian. Tubuh korban dibungkus empat selimut.
Akhirnya, jasad korban yang terseret arus Sungai Cidurian ditemukan warga pada Senin 16 Agustus 2021. "Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan Misteri pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait