Polisi membentuk tim gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu dan Polres Dompu. Setelah hampir dua pekan buron, AMS akhirnya ditangkap di Kecamatan Hu’u, Dompu, NTB, Sabtu (23/8/2025).
“Kami menyita berbagai barang bukti kasur dan selimut terbakar, barang pribadi korban, rekaman CCTV, handphone, kendaraan, identitas milik korban dan tersangka,” ujar Kapolres Indramayu.
Kapolres menegaskan, AMS telah dipecat melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor 42-2025 pada 14 Agustus 2025. Dengan demikian, statusnya kini resmi sebagai warga sipil.
Polisi menjerat AMS dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti eks polisi tersebut.
“Kami masih mendalami motif dan modus pelaku, namun alat bukti yang ada memastikan AMS adalah pelaku,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait