Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, sebelum dibunuh korban dicekoki minuman obat batuk kemasan hingga mabuk. Setelah mabuk korban diantar pelaku, namun saat di jalan di area tengah hutan, korban dipukul dengan menggunakan batang kayu hingga tewas.
"Kemudian jasad dan sepeda motor korban dibuang di lereng jalan di area hutan. Tidak hanya itu pelaku dan korban terindikasi sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang melakukan aksinya di wilayah Bandung dan Cianjur," kata Kapolres, Senin (25/9/2023).
Sejumlah barang bukti berupa kampak, batang kayu, 3 unit smartphone, sepatu, satu buah tas korban berisi KTP, kunci letter T dan satu unit motor pelaku, diamankan petugas sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait