Wahyu Dwi Setiawan, pelaku pembunuhan terhadap korban Dwi Farica. Pelaku dihukum 12 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Wahyu Dwi Setiawan, pembunuh perempuan asal Subang, Dwi Farica Lestari (24), Kamis (5/8/2021). Terdakwa Wahyu terbukti melakukan pembunuhan secara sadis terhadap korban Dwi Farica di kamar kos Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.

Ketua majelis hakim Handajani mengatakan, terdakwa Wahyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana seperti diatur dalam Pasal 338 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyu Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Handajani dalam sidang yang berlangsung secara online itu.

Kasus pembunuhan Dwi Farica sempat menggegerkan warga Denpasar. Korban asal Subang, Jawa Barat, itu ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di dalam kamar kos elite yang disewanya di Jalan Tukad Batanghari Denpasar pada 16 Januari 2021.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network