Wahyu Dwi Setiawan, pelaku pembunuhan terhadap korban Dwi Farica. Pelaku dihukum 12 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

Dalam persidangan terungkap, terdakwa dan korban Dwi Farica bertransaksi layanan seksual melalui aplikasi MiChat. Harga yang disepakati Rp700.000. Seusai mendapatkan servis, terdakwa bukannya membayar justru membunuh korban. 

Wahyu Dwi Setiawan, pria asal Jember, Jawa Timur tersebut, membekap mulut korban Dwi Farica. Tidak lama kemudian, dia menusukkan pisau yang telah dibawanya ke leher korban hingga tewas. 

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network