BANDUNG, iNews.id - Lukman Nurdin (52), pelaku pembunuhan terhadap korban Sulaeman (72) dijerat 3 pasal KUHPIdana, yakni Pasal 365 ayat 3, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3. Pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan memuat ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, kata Kasatreskrim, penyidik juga mengenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Disinggung tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHPidana, Kasatreskrim mengatakan, hal itu bergantung petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) nanti. "Pasal 340 itu nanti kalau ada petunjuk jaksa," kata Kasatreskrim saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (2/6/2021).
Editor : Agus Warsudi
kasatreskrim kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kronologi pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pembunuhan kota bandung
Artikel Terkait