Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat mengekspos identitas dan foto Ical, tersangka pembunuh anak perempuan di Cimahi. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

"Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Pelaku Ical diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan. 

Akibat perbuatannya, pelaku Ical melanggar Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 ayat (3) KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network