Kapolres CImahi AKBP Imron Ermawan dan Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila menunjukkan ER, tersangka pembobolan minimarket. (FOTO: Humas Polres Cimahi)

Kemudian pelaku ER menggasak semua barang dagangan. Setelah itu, tersangka ER merusak brankas menggunakan alat Las. Setelah berhasil dibuka, ER mengambil semua uang di dalamnya.

"Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami oleh minimarket Alfamart dengan kerugian lebih kurang Rp100 juta," ujar AKBP Imron Ermawan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Cimahi, pelaku ER dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network