Kemudian pelaku ER menggasak semua barang dagangan. Setelah itu, tersangka ER merusak brankas menggunakan alat Las. Setelah berhasil dibuka, ER mengambil semua uang di dalamnya.
"Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami oleh minimarket Alfamart dengan kerugian lebih kurang Rp100 juta," ujar AKBP Imron Ermawan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Cimahi, pelaku ER dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
minimarket minimarket dibobol pembobol minimarket pembobolan minimarket pencurian di minimarket pencurian minimarket bandung barat kabupaten bandung barat Kapolres Cimahi satreskrim polres cimahi
Artikel Terkait