Kapolres CImahi AKBP Imron Ermawan dan Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila menunjukkan ER, tersangka pembobolan minimarket. (FOTO: Humas Polres Cimahi)

CIMAHI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi mengukap kasus pembobolan tujuh minimarket di Kabupaten Bandung BArat (KBB). Petugas menangkap satu pelaku berinisial ER (41), warga Kota Bandung.

"Pelaku ER mengambil barang-barang di minimarket, seperti, rokok berbagai merk, alat kosmetik dan barang lainnya, termasuk membobol brankas. Dia mengaku melakukannya sendirian. Tetapi kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap ada atau tidak keterlibatan orang lain," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Minggu (31/7/2022).

AKBP Imron Ermawan menyatakan, modus operandi pelaku pelaku melakukan pembobolan minimarket dengan cara merusak plafon. Setelah berada di dalam, pelaku mengambil DVR CCTV agar aksinya tidak terekam.

Kemudian pelaku ER menggasak semua barang dagangan. Setelah itu, tersangka ER merusak brankas menggunakan alat Las. Setelah berhasil dibuka, ER mengambil semua uang di dalamnya.

"Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami oleh minimarket Alfamart dengan kerugian lebih kurang Rp100 juta," ujar AKBP Imron Ermawan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Cimahi, pelaku ER dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network