"Bisa jadi karena itu (pedagang di luar pasar). Pedagang berharap ada solusi dari Pemda dan pengelola pasar supaya pembeli tidak semakin berkurang," ujarnya.
Disinggung soal adanya penyegelan kios, dia menjelaskan, penyegelan itu dilakukan karena kios kedapatan menjual komoditi yang menyalahi aturan yang ditetapkan pengelola PT Bangun Bina Persada. Yakni lantai dasar hanya boleh diisi oleh komoditi basah seperti sayuran, ikan dan daging.
Sementara komoditi seperti minyak goreng, tepung dan roko hanya dijual di lantai satu. Namun karena di lantai satu pembeli sepi banyak pedagang yang akhirnya pindah ke lantai dasar yang hanya diperuntukan bagi komoditas sayuran.
Sehingga ada beberapa kios di lantai satu yang disegel karena tidak membayar retribusi. "Sepinya pembeli berdampak kepada penghasilan. Banyak pedagang di lantai satu yang nunggak bayar retribusi sebesar Rp4.000 per hari," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat kecamatan padalarang padalarang Pasar Tagog Padalarang pedagang pasar pedagang pasar tradisional
Artikel Terkait