"Perubahan RPJMD juga menyesuaikan perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di mana ada penambahan Metropolitan Rebana, kebijakan dan strategi kewilayahan sesuai arah pengembangan wilayah," kata Taufiq.
Taufiq mengatakan, perubahan RPJMD itu sudah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembahasan pada pra musrenbang akan dilanjutkan ke tahap musrenbang yang akan digelar Senin (30/11/2020).
Kemudian dibahas lagi di tingkat Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menjadi rancangan peraturan daerah (raperda) sebelum diusulkan menjadi peraturan daerah (perda), awal Desember 2020 mendatang.
"Namun sebelum diusulkan, RPJMD Perubahan ini dibahas bersama semua pemangku pembangunan, agar hasilnya obyektif dan sesuai kebutuhan daerah. Melalui pleminary meeting ini, diharapkan ada masukan. Gagasan dari pemangku pembangunan sangat dibutuhkan untuk perubahan RPMJD," kata Taufiq.
Diketahui, Rebana merupakan kawasan metropolitan ketiga di Provinsi Jabar setelah Bandung Raya dan Bodebek. Metropolitan Rebana mencakup Kabupaten Sumedang, Subang, Majalengka, Indramayu, Kabupaten/Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.
Editor : Agus Warsudi
Segitiga Rebana rebana Provinsi Jawa Barat pemprov jawa barat kabupaten cirebon kota cirebon Kabupaten Indramayu Kabupaten Majalengka Kabupaten Subang
Artikel Terkait