Dengan menggunakan kursi roda, pembakar pendopo Wali Kota Banjar dihadirkan saat ekspose di kepolisian setempat. (Foto: iNews.id/Acep Muslim)

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti pakaian yang digunakan, sepatu pelaku yang turut terbakar saat melancarkan aksinya serta sisa dua botol berisi bahan bakar.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Ciamis dan  dijerat dengan Pasal 187 tentang delik yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network