Ari menegaskan, terduga pelaku A akan dijerat pasal berlapis tentang membawa senjata tajam tanpa izin dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan juga Pasal 107 ayat (2) dan (3) KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.
Terkait satu terduga pelaku lainnya, lanjut Ari, Satreskrim Polres Sukabumi Kota memastikan telah mengantongi identitas dan berupaya untuk segera menangkapnya.
"Mohon doanya, Insya Allah dengan kerja keras, mudah-mudahan kita bisa segera menangkap terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui," ujar Ari.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait