Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi Covid-19. Dua dari tiga tersangka merupakan mantan kepala dinas di Pemkab Purwakarta.

Sedangkan satu tersangka merupakan mantan anggota DPRD Purwakarta, yaitu, Agus Gunawan. Sedangkan dua mantan pejabat yang jadi tersangka, yakni, Titov Firman Hidayat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnarkertrans) Kabupaten Purwakarta dan Asep Surya Komara, mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P4A) Purwakarta.

Kepala Kejari Purwakarta Rohayatie mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran belanja tak terduga (BTT) di Dinsos P4A Purwakarta. Dana itu seharusnya diberikan kepada karyawan korban PHK akibat pandemi Covid-19 pada 2020.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network