"Dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar lebih atau Rp1.849.300.000. Nilai kerugian negara itu cukup besar. Sebab total anggaran BTT yang digunakan dalam program itu Rp2 miliar lebih," kata Kepala Kejari Purwakarta.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Juli 2023 lalu, berdasarkan surat Kejari Purwakarta Nomor 6/18 Juli 2023, sampai saat ini, ketiga tersangka masih bebas berkeliaran atau belum ditahan. Kajari Purwakarta tidak menjelaskan alasan tiga tersangka tidak dijebloskan ke tahanan.
Editor : Agus Warsudi
Kasus covid korupsi bantuan covid kasus korupsi terjerat kasus korupsi tersangka kasus korupsi kejari purwakarta Kabupaten Purwakarta pemkab purwakarta
Artikel Terkait