Kombes Pol Arief Rachman menuturkan, barang bukti digital atau digital evidence yang telah disita dikirimkan ke laboratorium digital forensik untuk diperiksa. "Tindak lanjut penyidik akan terus dilakukan untuk mengungkap kasus ini dan memeriksa saksi lain yang diperlukan secara scientific crime investigation, profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," tutur Kombes Pol Arief.
Diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terlapor Habib Bahar bin Smith. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan penyidik ke kediaman Habib Bahar di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor pada Selasa 28 Desember 2021.
Sedangkan surat pemanggilan Habib Bahar saksi telah disampaikan penyidik pada Kamis (30/12/2021). Habib Bahar rencananya akan diperiksa di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022.
Semua proses itu, merupakan penyidikan atas Laporan Polisi (LP) Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar kronologi kasus habib bahar pemeriksaan habib bahar bin smith kasus ujaran kebencian kasus dugaan ujaran kebencian Ditreskrimsus Polda Jabar
Artikel Terkait