PKL menjalani sidang tipiring karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Ketertiban Umum, Senin (23/5/2022). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Seorang PKL, Ilham (30) mengaku bersalah karena berjualan di trotoar. Itu terpaksa dilakukan karena ramai pembeli. "Memang jualan di trotoar enggak boleh, tapi mau gimana. Kalau enggak jualan di pinggir jalan, gak laku. Ramenya di sana (di trotoar)," kata Ilham

Sejak pandemi Covid-19 dirinya mulai menjajakan dagangan di pinggir jalan (trotoar). Sebab kondisi ekonomi susah untuk jualan di tempat lain susah. "Biasanya sih suka kucing-kucingan sama petugas, sekarang baru kena," ujar pedagang mainan ini.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network