Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menunjukkan barang bukti penggelapan mobil rental yang dilakukan tersangka R (kaus oranye). (Foto: Humas Polres Banjar)

Selain itu, tutur Kapolres Banjar, berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Cilacap tersangka juga melakukan penipuan tiga unit mobil di wilayah hukum Cilacap dan satu TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Cisaga.   

"Penyidik masih terus mendalami tersangka untuk mengungkap kemungkinan masih ada mobil lain yang telah digelapkan dengan modus dirental," tutur Kapolres Banjar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ucap AKBP Melda Yanny, tersangka R dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network