Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menunjukkan barang bukti penggelapan mobil rental yang dilakukan tersangka R (kaus oranye). (Foto: Humas Polres Banjar)

BANJAR, iNews.id - R, pelaku penggelapan sejumlah mobil rental di Kota Banjar ditangkap personel Satreskrim Polres Banjar. Tersangka R tak hanya beroperasi di Kota Banjar, Jawa Barat, tapi juga Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan, tersangka R telah beberapa kali melakukan penggelapan mobil rental. Modusnya, pelaku R menyewa mobil untuk dipakai. Setelah membayar tarif sewa mobil, pelaku membawa kendaraan itu.

Namun, saat jatuh tempo tiba, pelaku tak juga mengembalikan kendaraan sewaan tersebut. Korban yang kehilangan kendaraannya lalu melapor ke Polres Banjar. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan. 

"Anggota mendapatkan informasi tersangka R ada di Jalan Windujanten, Kabupaten Kuningan. Petugas lalu meluncur ke lokasi tersebut. Benar saja, pelaku berada di sana dan langsung ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolres Banjar saat ekspos kasus di Mapolres Banjar, Jumat (11/6/2021).

Di Kota Banjar, ujar AKBP Melda Yanny, tersangka R menggelapkan dua mobil rental. Pada Minggu 2 Mei 2021, tersangka R menyewa satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam nopol Z 8547 YC milik korban yang tinggal di Desa Bianangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. 

AKBP Melda mengemukakan, pada Senin 7 Juni 2021. Pelaku R kembali menyewa mobil Toyota Avanza hitam nopol Z 1810 DU milik korban yang beralamat di Lingkungan Lemburbalong, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

"Modus operandinya sama. Tersangka R pura-pura menyewa mobil dengan tarif dan batas waktu tertentu. Namun, hingga jatuh tempo sewa, R tak mengembalikan kendaraan. R justruk menggadaikan kendaraan tersebut ke orang lain," ujar AKBP Melda Yanny.

Kapolres Banjar menuturkan, kasus penggelapan mobil Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam nopol Z 8547 YC dan 1 unit Toyota Avanza hitam nopol Z 1810 DU, tersangka juga melakukan penipuan dua unit mobil lain di wilayah hukum Polres Banjar.

Selain itu, tutur Kapolres Banjar, berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Cilacap tersangka juga melakukan penipuan tiga unit mobil di wilayah hukum Cilacap dan satu TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Cisaga.   

"Penyidik masih terus mendalami tersangka untuk mengungkap kemungkinan masih ada mobil lain yang telah digelapkan dengan modus dirental," tutur Kapolres Banjar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ucap AKBP Melda Yanny, tersangka R dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network