Di Kota Banjar, ujar AKBP Melda Yanny, tersangka R menggelapkan dua mobil rental. Pada Minggu 2 Mei 2021, tersangka R menyewa satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam nopol Z 8547 YC milik korban yang tinggal di Desa Bianangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
AKBP Melda mengemukakan, pada Senin 7 Juni 2021. Pelaku R kembali menyewa mobil Toyota Avanza hitam nopol Z 1810 DU milik korban yang beralamat di Lingkungan Lemburbalong, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
"Modus operandinya sama. Tersangka R pura-pura menyewa mobil dengan tarif dan batas waktu tertentu. Namun, hingga jatuh tempo sewa, R tak mengembalikan kendaraan. R justruk menggadaikan kendaraan tersebut ke orang lain," ujar AKBP Melda Yanny.
Kapolres Banjar menuturkan, kasus penggelapan mobil Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam nopol Z 8547 YC dan 1 unit Toyota Avanza hitam nopol Z 1810 DU, tersangka juga melakukan penipuan dua unit mobil lain di wilayah hukum Polres Banjar.
Editor : Agus Warsudi
mobil rental perampokan spesialis mobil rental kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan kota banjar polres banjar
Artikel Terkait