Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menunjukkan barang bukti penggelapan mobil rental yang dilakukan tersangka R (kaus oranye). (Foto: Humas Polres Banjar)

Di Kota Banjar, ujar AKBP Melda Yanny, tersangka R menggelapkan dua mobil rental. Pada Minggu 2 Mei 2021, tersangka R menyewa satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam nopol Z 8547 YC milik korban yang tinggal di Desa Bianangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. 

AKBP Melda mengemukakan, pada Senin 7 Juni 2021. Pelaku R kembali menyewa mobil Toyota Avanza hitam nopol Z 1810 DU milik korban yang beralamat di Lingkungan Lemburbalong, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

"Modus operandinya sama. Tersangka R pura-pura menyewa mobil dengan tarif dan batas waktu tertentu. Namun, hingga jatuh tempo sewa, R tak mengembalikan kendaraan. R justruk menggadaikan kendaraan tersebut ke orang lain," ujar AKBP Melda Yanny.

Kapolres Banjar menuturkan, kasus penggelapan mobil Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam nopol Z 8547 YC dan 1 unit Toyota Avanza hitam nopol Z 1810 DU, tersangka juga melakukan penipuan dua unit mobil lain di wilayah hukum Polres Banjar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network