Menaker Ida Fauziah beserta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat memberikan santunan kepada pekerja non formal di Bandung, Sabtu (11/9/2021). (Foto: Istimewa)

Menurut Menaker, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hadir memberi jaminan kepada masyarakat, salah satunya kepada pekerja BPU. Hanya dengan membayar iuran bulanan yang cukup ringan, pekerja BPU akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan kerja. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, sosialisasi di Bandung dilakukan kepada pekerja seni, pekerja transportasi online, pemilik warung, dan lainnya. Tujuannya agar mereka paham akan pentingnya perlindungan kerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami ajak semua pekerja mandiri seperti atlet, petani, nelayan, pekerja seni, dan lainnya menjadi peserta. Kalau terjadi kecelakaan kerja, meraka akan mendapatkan santunan," kata Dirut BP Jamsostek

Secara potensi, ujar Anggoro, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja BPU masih cukup besar. Setidaknya, dari 98 pekerja, 59 persen adalah pekerja BPU. Mereka yang nantinya akan dibidik menjadi peserta. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network