Menurut Menaker, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hadir memberi jaminan kepada masyarakat, salah satunya kepada pekerja BPU. Hanya dengan membayar iuran bulanan yang cukup ringan, pekerja BPU akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, sosialisasi di Bandung dilakukan kepada pekerja seni, pekerja transportasi online, pemilik warung, dan lainnya. Tujuannya agar mereka paham akan pentingnya perlindungan kerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami ajak semua pekerja mandiri seperti atlet, petani, nelayan, pekerja seni, dan lainnya menjadi peserta. Kalau terjadi kecelakaan kerja, meraka akan mendapatkan santunan," kata Dirut BP Jamsostek.
Secara potensi, ujar Anggoro, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja BPU masih cukup besar. Setidaknya, dari 98 pekerja, 59 persen adalah pekerja BPU. Mereka yang nantinya akan dibidik menjadi peserta.
Editor : Agus Warsudi
kemenaker menaker Menaker Ida Fauziyah BP Jamsostek bpjamsostek jamsostek ida fauziah Menaker Ida Fauziah dampak pandemi covid-19 pandemi covid
Artikel Terkait