Menaker Ida Fauziah beserta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat memberikan santunan kepada pekerja non formal di Bandung, Sabtu (11/9/2021). (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pekerja bukan penerima upah (BPU) atau nonformal naik signifikan imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lainnya. Karena itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, perlindungan kerja terhadap pekerja nonformal harus ditingkatkan.

Menteri Ida Fauziah mengatakan, data per Januari 2021, pekerja BPU atau nonformal mencapai sekitar 59 juta dari sekitar 98 juta orang. "Pekerja PBU hampir mencapai 60 persen dari total pekerja. Dengan jumlah sebanyak itu, tidak ada pilihan lain selain mereka mendapatkan jaminan kerja dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida saat hadir pada sosialisasi jaminan kerja kepada pekerja BPU di Nu Art Bandung, Sabtu (11/9/2021).

Sementara, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih didominasi penerima upah. Padahal kalau lihat profil ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja non formal jauh lebih banyak ketimbang pekerja formal. 

"Makanya kami dorong agar terus perlindungan kepada pekerja ini terus disosialisasikan kepada mayarakat. Karena kan risiko pekerjaannya itu bisa kapan saja dan dimana saja terjadi. Makanya perlu ada jaminan kerja," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network