Menurut Asep Sehabudin, para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Sanksinya bisa berupa denda sampai penyegelan tempat usaha mereka, tergantung kategori pelanggaran yang dilakukan.
Satpol PP KBB, ujar Asep Sehabudin, tidak akan langsung memberikan sanksi. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi selama sepekan terkait pengetatan aktivitas masyarakat dan pembatasan jam operasional.
"Kami akan sosialisasi dulu. Kalau setelah itu (sosialisasi) masih ada yang membandel, langsung penindakan sesuai aturan," ujar Asep Sehabudin.
Editor : Agus Warsudi
abai prokes disiplin prokes Langgar prokes melanggar prokes pelanggar prokes pelanggaran prokes bandung barat kabupaten bandung barat ppkm level 3 Melanggar PPKM Level 3
Artikel Terkait