Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

Menurut Asep Sehabudin, para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Sanksinya bisa berupa denda sampai penyegelan tempat usaha mereka, tergantung kategori pelanggaran yang dilakukan. 

Satpol PP KBB, ujar Asep Sehabudin, tidak akan langsung memberikan sanksi. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi selama sepekan terkait pengetatan aktivitas masyarakat dan pembatasan jam operasional.

"Kami akan sosialisasi dulu. Kalau setelah itu (sosialisasi) masih ada yang membandel, langsung penindakan sesuai aturan," ujar Asep Sehabudin. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network