BANDUNG BARAT, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha dan pusat perbelanjaan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sanksi bisa berupa denda hingga penutupan tempat usaha.
Diketahui, KBB menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 sejak Senin (7/2/2022). Sehingga aktivitas masyarakat diperketat sebagai langkah pencegahan kasus Covid-19.
"Kalau nanti ada yang melanggar aturan pembatasan dan jam operasional, sanksi pasti diberikan," kata Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, Sabtu (12/2/2022).
Editor : Agus Warsudi
abai prokes disiplin prokes Langgar prokes melanggar prokes pelanggar prokes pelanggaran prokes bandung barat kabupaten bandung barat ppkm level 3 Melanggar PPKM Level 3
Artikel Terkait