Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha dan pusat perbelanjaan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sanksi bisa berupa denda hingga penutupan tempat usaha.

Diketahui, KBB menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 sejak Senin (7/2/2022). Sehingga aktivitas masyarakat diperketat sebagai langkah pencegahan kasus Covid-19.

"Kalau nanti ada yang melanggar aturan pembatasan dan jam operasional, sanksi pasti diberikan," kata Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, Sabtu (12/2/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network