"Inspektorat nanti yang akan menilai apakah hal tersebut masuk kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat dan jenis hukumannya seperti apa," tutur Bupati Bandung Barat.
Hengki Kurniawan mengatakan, terdapat tiga poin utama dalam surat tersebut. Antara lain, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sebaiknya jika ada anggaran bisa disalurkan ke panti asuhan, baik itu berupa dana maupun produk UMKM. "Silaturahmi itu kan tidak harus selalu melalui buka bersama tapi bisa melalui cara lain seperti tetap berkomunikasi di grup-grup WA," ucap Bupati.
Editor : Agus Warsudi
buka bersama Larangan Buka Bersama ASN dilarang bukber bukber Larangan Bukber bandung barat kabupaten bandung barat bupati bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat
Artikel Terkait