Saat itu semua mewaspadai pandemi Covid-19 yang berada dalam masa transisi menuju era new normal, sehingga aktivitas buka bersama ditiadakan.
Hengki Kurniawan menyatakan, PNS berkewajiban melaksanakan kebijakan . Arahan Presiden tersebut harus menjadi perhatian dan dipatuhi oleh ASN dan pejabat di lingkungan Pemda KBB.
"Jika ada pejabat atau PNS KBB yang tetap menggelar buka bersama di lingkungan pemerintahan, Inspektorat akan dicek dan dikaji," ujar Hengki Kurniawan.
Inspektorat turun karena artinya pejabat atau ASN yang menggelar bukber itu tidak mengindahkan instruksi pemerintah sehingga ada konsekuensi yang harus ditanggung terhadap ketidakpatuhan tersebut.
Editor : Agus Warsudi
buka bersama Larangan Buka Bersama ASN dilarang bukber bukber Larangan Bukber bandung barat kabupaten bandung barat bupati bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat
Artikel Terkait