Modus pelaku mencabuli korban dengan iming-iming bisa ilmu pengasihan atau gaib. "Pelaku membujuk rayu korban bisa semacam ilmu pengasihan sampai menginap 4 kali di rumah pelaku," kata dia.
Sementara itu, pelaku Roni mengaku sudah mencabuli korban N dua kali dengan mengiming-imingi diberikan ilmu pengasihan. "Diiming-imingi minta ilmu pengasihan biar transfer energi," kata Roni.
Roni mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sejak usia 17 tahun sudah disodomi seseorang di Semarang. "Dulu pernah mengalami disodomi di Semarang," ucap dia.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perlindangan Anak. Ancaman hukuman pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait