BEKASI, iNews.id - Pegawai kasir rumah sakit Roni (37) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap Polsek Setu. Sebab pelaku Roni melakukan pencabulan anak di bawah umur.
"Telah melakukan penangkapan pelaku yang mencabuli korban anak," kata Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana di Bekasi, Selasa (8/9/2020).
Menurut Dedi, penangkapan pelaku berawal laporan korban berinisial N. Kemudian petugas langsung menggerebek rumah pelaku di Desa Ciledung, Kecamatan Setu.
Pelaku, kata dia, mempunyai kelainan seks penyuka sesama jenis. Pelaku dan korban saling mengenal saat berada di rumah sakit.
"Pelaku punya kelainan seksual dia menyenangi satu jenis. Pelaku sudah beberapa kali mencabuli korban dan rata-rata korban di bawah umur," ucap dia.
Modus pelaku mencabuli korban dengan iming-iming bisa ilmu pengasihan atau gaib. "Pelaku membujuk rayu korban bisa semacam ilmu pengasihan sampai menginap 4 kali di rumah pelaku," kata dia.
Sementara itu, pelaku Roni mengaku sudah mencabuli korban N dua kali dengan mengiming-imingi diberikan ilmu pengasihan. "Diiming-imingi minta ilmu pengasihan biar transfer energi," kata Roni.
Roni mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sejak usia 17 tahun sudah disodomi seseorang di Semarang. "Dulu pernah mengalami disodomi di Semarang," ucap dia.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perlindangan Anak. Ancaman hukuman pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait