Korban Sopia Yulia, ujar Kompol Edy Kusmawan, kemudian, melapor ke Polsek Regol. "Petugas Unit Reskrim Polsek Regol melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan meminta keterangan saksi. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1X24 jam, satu pelaku dapat ditangkap," ujar Kompol Edy Kusmawan.
Pelaku Soni Hilmawan, tutur Kapolsek Regol, merupakan residivis kasus narkoba. Dia mengaku telah dua kali melakukan pembegalan. Pertama di Jalan Dago dan yang kedua di Jalan Soekarno-Hatta.
Kapolsek Regol menuturkan, modus operandi dan waktu beraksi, sama, dini hari menjelang subuh. Pelaku Soni Hilmawan, warga Kampung Sukaluyu, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatna Dayeukolot, Kabupaten Bandung, dan temannya yang buron, selalu mengincar perempuan yang mengendarai motor sendirian dan membawa tas.
"Akibat perbuatannya, tersangka Soni Hilmawan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," tutur Kapolsek Regol.
Editor : Agus Warsudi
aksi pembegalan korban pembegalan pembegalan aksi jambret jambret emak-emak aksi pejambretan kota bandung jalan soekarno-hatta
Artikel Terkait